ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN PEMUSNAHAN ARSIP
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/76/2026, 8 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN PEMUSNAHAN ARSIP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna berdasarkan jadwal retensi arsip, perlu dilakukan penyusutan arsip salah satunya melalui pemusnahan arsip; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; -Keputusan ini menetapkan Penetapan Pembentukan Tim Penilai Dan Pemusnahan Arsip Pemerintah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 Februari 2026 -Lampiran 5 halaman. |